SELAMAT DATANG DI WEBSITE KODIM 0101/BS

PERANAN KODIM 0101/ACEH BESAR DALAM BIDANG PENUGASAN



1.         Umum.      Kodim 0101/Aceh Besar bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan kemampuan, kekuatan dan gelar kekuatan, menyelenggarakan pembinaan territorial untuk menyiapkan wilayah pertahanan didarat dan menjaga keamanan wilayahnya dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam.


     Sejak berdirinya tahun 1962 sampai sekarang, Kodim 0101/Aceh Besar telah melaksanakan berbagai jenis penugasan, yaitu operasi pemberdayaan wilayah pertahanan, bantuan kemanusiaan, operasi pemulihan keamanan maupun operasi tempur telah dilakukan antara lain operasi TNI Manunggal Membangun Desa ( TMMD ), selanjutnya pada pada tahun 1993 melaksanakan operasi Siwah dalam rangka pencarian GPK, Kemudian pada tahun 1998 sampai dengan 2004 ikut serta dalam operasi pemulihan keamanan di wilayah Privinsi NAD. Kemudian pada tahun 2004 berperan dalam operasi bantuan kemanusiaan Tanggap Darurat Pasca Bencana Gempa dan Tsunami yang telah meluluh lantakan wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, dimana Kodim 0101/Aceh Besar dan jajarannya sebagai penanggung jawab wilayah dapat melaksanakan tugasnya dengan. Selanjutnya  pada tahun 2007 melaksanakan pengamanan Pilkadasung pemilihan Bupati dan wakil Bupati Aceh Besar serta Walikota dan wakil Walikota Banda Aceh. Terakhir  melaksanakan Bhakti TNI kerja sama dengan Departemen Sosial diwilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

2.         Operasi Penumpasan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) (Periode 1976 s/d 2002).

           Sejarah Provinsi Aceh diwarnai oleh dua kali konflik vertikal terhadap pemerintah pusat, pertama pemberontakan DI/TII pimpinan Daud Beureueh tahun 1953 – 1962, kedua pemberontakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pimpinan Hasan Tiro tahun 1976 – 2005. Setelah pemberontakan DI/TII pimpinan Daud Beureueh dapat diredam, Aceh kembali bergejolak ketika Pendeklarasian Acheh Sumatra Nasional Liberation Front (ASNLF) dengan agendanya ingin lepas dari NKRI pada 4 Desember 1976 di Pidie dibawah pimpinan Hasan Tiro. Mulai saat itulah perlawanan bersenjata dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata yang dalam perkembangannya berganti-ganti nama mulai dari Aceh Merdeka (AM) sampai dengan GAM.

           Mengingat eskalasi kerawanan semakin memuncak yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara Republik Indonesia, maka pada tahun 1989 pemerintah RI telah mengambil kebijakan dengan menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dan menggelar Operasi Jaring Merah. Selama kurun waktu + 10 tahun Operasi Jaring Merah berjalan, Kodim 0101/Aceh Besar dan jajarannya yang didukung satuan BKO melaksanakan tugas pemulihan keamanan untuk melumpuhkan keberadaan kelompok separatis GPK yang bereaksi disebagian wilayah Provinsi Acehtergabung dalam Operasi Jaring Merah.

                                   
3.       Operasi Darurat Militer I dan II (Periode 2003 s/d 2004).
           Berkembangnya situasi keamanan Aceh yang semakin mencekam akibat kekarasan bersenjata yang dilancarkan oleh kelompok Separatis GAM (Gerakan Aceh Merdeka) telah mendorong Pemerintah pusat menempuh jalan penyelesaian damai melalui meja perundingan termasuk  jalur dialog yang  melibatkan pihak  asing. Namun dari pihak GAM selalu memulai penghianatan dan semakin gencar melakukan intimidasi terhadap masyarakat, mencari dukungan secara paksa, sweping, perampokan, penculikan dan pengusiran terhadap warga transmigran dari Jawa dan daerah asal lainnya. Upaya Pemerintah RI dalam mereduksi kekuatan, separatis GAM yang semakin berani menunjukkan modus perjuangan yang tidak beradap dan mengancam keutuhan NKRI, maka Presiden RI Ibu Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Kepres Nomor : 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan Darurat Militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

           Berdasarkan Kepres tersebut, maka terhitung mulai pukul 00.00 wib tanggal 19 Mei 2003, Aceh berada dalam status Darurat Militer sehingga membutuhkan penanganan oleh militer dan cara-cara militer. Status ini, berlangsung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjnag menurut perkembangan dan perubahan situasi keamanan yang terjadi di Aceh. Dengan diterbitkan Kepres Nomor : 28 tahun 2003 telah memperjelas payung hukum bagi TNI  terhadap tugasnya  memberantas separatis GAM sampai akar-akarnya. Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Endang Suwarya selaku Penguasa Darurat Militer telah mengintruksikan kepada satuan jajarannya, untuk melaksanakan penangkapan dan pengejaran terhadap gerombolan separatis Aceh dengan menghancurkan sarang tempat perkuatannya, termasuk lokasi yang digunakan latihan taktik perang GAM. Maka dengan jiwa besar, Kodim 0101/Aceh Besar bertindak selaku Komando Subsatgas 12 menggelar Operasi Pemulihan Keamanan dalam status Darurat Militer tahap I dan II (19 Mei 2003 s.d 19 Mei 2004) dibumi Serambi Mekah ini dengan mengerahkan prajurit organik yang didukung satuan BKO dari luar Aceh.

              Selama dalam kurun waktu satu tahun di-era darurat militer, kontak senjata oleh aparat TNI/Polri dengan kelompok GAM tidak dapat terhindarkan, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa meninggal dunia maupun luka-luka akibat saling melancarkan serangan baik oleh kedua pihak dengan menggunakan perlengkapan senjata yang disandangnya. Pasukan organic Kodim 0101/Aceh Besar yang diperkuat oleh   satuan   BKO   terus  bekerja  keras  memburu  dan  menyisir  kelompok  anggota separatis GAM dipemukiman penduduk maupun dihutan yang diindikasi dijadikan tempat persembunyian mereka.

           Dengan bekal semangat juang yang tinggi dan profesionalisme yang memadai, pasukan gabungan organik dan BKO dapat membuahkan hasil yang nyata dalam upaya  menangkap   dan   melumpuhkan   pentolan-pentolan  GAM  termasuk  anggota-anggotanya. Prestasi lainnya dapat merampas berbagai jenis alat persenjataan milik kelompok GAM dalam skala besar di daerah Ujong Pancu dan Lamgirek. Bersamaan dengan itu, melalui pergelaran operasi penerangan dan intelijen telah berhasil menciptakan opini masyarakat yang sebelumnya sebagai pendukung maupun simpatisan GAM berubah kembali kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

            Pada 21 Mei 2003 Kodim 0101/Aceh Besar telah menugaskan personel Unit Intel Kodim 0101/Aceh Besar yang didukung satuan BKO dari Batalyon Kaveleri 7/Sersus dengan kekuatan 15 orang yang dipimpin Kepala Staf Kodim 0101/Aceh Besar Mayor Inf Benny Suharto terjadi kontak senjata dengan kelompok GSA +  50 orang yang menggunakan senjata campuran di Desa Lamgirek Kec Lhoknga Abes pada saat melaksanakan Patroli keamanan dengan menggunakan 2 unit ranpur, dari aksi tersebut mengakibatkan1 orang anggota Unit Intel an. Sertu Zaiden mengalami luka tembak dibagian kaki sebelah kiri.

4.       Operasi Darurat Sipil I dan II (Periode 2004 s/d 2005)
            Sejalan dengan membaiknya kondisi keamanan yang semakin kondusif di Provinsi Aceh menjadi bukti keberhasilan yang telah dicapai oleh pasukan TNI termasuk jajaran Kodim 0101/Aceh Besar dalam tugasnya memulihkan keamanan di Aceh pada status keadaan Bahaya Darurat Militer. Menurunnya eskalasi kerawanan diwilayah Aceh tersebut, menggugah pemerintah pusat untuk mengeluarkan Keppres RI Nomor : 43 tahun2 004 tentang pernyataan perubahan status keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan Darurat Militer menjadi keadaan bahaya dengan tingkatan Darurat Sipil.

            Turunnya status Darurat Militer menjadi Darurat Sipil di Aceh telah merubah mekanisme pelaksanaan tugas operasi dilapangan yaitu Polri berada dibaris depan dan TNI diposisi barisan kedua guna membantu Polri meneruskan tugas Negara menumpas sisa-sisa anggota GAM yang masih bersarang ditempat-tempat persembunyiannya. Meskipun berubah mekanisme dalam tugas dilapangan, Kodim 0101/Aceh Besar beserta  perkuatannya  tidak  kendor  melaksanakan  operasi  pemulihan  keamanan bersama Polri dengan sasaran menemukan dan melumpuhkan pemberontak GAM, mengamankan obyek vital daerah, menumbuhkan dan meningkatkan perlawanan rakyat terhadap kelompok separatis GAM. Dengan demikian, status keberadaan pemberontak GAM semakin dikutuk oleh masyarakat Aceh dan terisolir dari pergaulan sosial, bahkan masyarakat Aceh sudah berani memberikan perlawanan serta mengejar anggota GAM yang coba-coba bereaksi anarkis maupun yang hendak memeras atau mengancam warga agar memenuhi permintaannya untuk mendukung logistik GAM dan pajak nanggroe,sehingga tidak ada lagi ruang gerak bagi GAM untuk menunjukkan kekuatannya.

         Tahapan Darurat Militer I & II serta Darurat Sipil I & II berakhir setelah adanya kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan GAM melalui MoU Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005.

5.       Operasi Tanggap  Darurat Bencana Gempa dan Tsunami (2004)
          Gempa bumi dan gelombang besar tsunami yang menerjang Aceh dan kawasan Sumatra Utara pada tanggal 26 Desember 2004 menimbulkan kehancuran dan kerugian hebat dan memprihatinkan. Jumlah korban jiwa yang secara resmi dicatat pemerintah adalah 89.000 jiwa, 132.000 jiwa hilang, 13.000.000 rumah dan bangunan serta infrastruktur lainnya rata dengan tanah dengan kerugian materi mencapai Rp. 42,7 trilyun. Diwilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, khususnya Kodim 0101/Aceh Besar gempa dan tsunami telah merenggut korban 9 jiwa prajurit beserta keluarganya.         
Nama-nama prajurit Kodim 0101/Aceh Besar yang gugur akibat gempa dan tsunami, yaitu :
1.         Peltu Zakiruddin2.         Serma Basri3.         Serma Musjar4.         Serma T. Syarifuddin
5.         Serka Syamsudin
6.         Serka Suyatno7.         Sertu M. Amin Yusuf8.         Sertu Syahwaludin9.         Koptu Abdurrahman

          Selain itu, gempa dan tsunami telah menghancurkan Makoramil – 03/Lhoknga, Makoramil – 07/Baitussalam, Makoramil – 10/Peukan Bada, Makoramil – 15/Meuraxa dan Makoramil – 05/Mesjid Raya.          Ekses lainnya yang ditimbulkan oleh bencana gempa dan tsunami ini adalah terjadi kekacauan dalam banyak aspek kehidupan, seperti terhentinya aktifitas ekonomi masyarakat, kelengkapan barang kebutuhan pokok harian/sembako, BBM, kekosongan jasa pelayanan kesehatan maupun obat-obatan dan putusnya jaring komunikasi serta aliran arus listrik dan jalur transportasi.         
Reaksi cepat dalam menanggulagi korban bencana gempa dan tsunami yang telah melumpuhkan Kota  banda Aceh  dan  Kabupaten  Aceh Besar, Kodim 0101/Aceh Besar beserta jajarannya membentuk Posko penanggulangan bencana yang diketuai oleh Dandim 0101/Aceh Besar Letnan Kolonel Inf Joko Warsito berkedudukan di halaman Makodim 0101/Aceh Besar sekaligus menjadi sentral pengendalian kegiatan dalam penanganan korban bencana. Pembentukan posko penanggulangan bencana yang bekerja sama dengan Muspida Banda Aceh dan Aceh Besar mengagendakan tugas utamanya mencari korban meninggal dunia dan merelokasi tempat pengungsian untuk warga penduduk yang selamat dari bencana yang mematikan itu. Posko penanggulangan bencana juga mendatangkan dan mendistribusikan bantuan dari luar Aceh dan luar negeri berupa makanan, obat-obatan dan pakaian untuk para korban tsunami yang telah kehilangan tempat tinggal dan harta benda maupun keluarganya.          Peranan Kodim 0101/Aceh Besar dalam kancah tanggap darurat bencana 26 Desember 2004 sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar. Sebab melalui kiprah tugas yang dijalankan posko penanggulangan bencana telah mampu menghidupkan kembali sendi di Banda Aceh dan Aceh Besar yang sebelumnya mati total akibat hantaman bencana dahsyat. Sehingga dalam kurun waktu 6 bulan pasca bencana, Banda Aceh dan Aceh Besar dapat kembali bangkit menuju kehidupan yang bertaraf wajar meliputi jalannya roda pemerintahan, aktifatas ekonomi masyarakat, kegiatan belajar mengajar, pelayanan kesehatan, pemukiman dan sebagainya, Namun demikian untuk dapat kembali 100% normal seperti halnya sebelum dating bencana masih dibutuhkan uluran tangan dari semua pihak dalam upaya memulihkan kondisi daerah yang berstandart normal seperti daerah lainnya. Maka dari itu, seiring datangnya para NGO Asing maupun relawan dalam negeri di Banda Aceh dan Aceh Besar dengan membawa misi kemanusiaan, dan telah dicanangkan program  penanganan  bencana  Aceh  oleh  pemerintah RI melalui Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh, maka pada pertengahan tahun 2005 secara bertahap peranan posko penanggulangan bencana yang semula dipegang oleh Kodim 0101/Aceh Besar dilimpahkan sepenuhnya kepada pemda Banda Aceh dan Aceh Besar guna melanjutkan manajerial dalam penanganan para korban bencana tsunami dan penataan kembali Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

6.       Keberhasilan Mensukseskan MoU Helsinki.
       Selain melakukan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam, Pemerintah RI kembali mengadakan perundingan dengan GAM setelah beberapa kali perundingan sebelumnya gagal. Perundingan yang dimediasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) pimpinan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari berlangsung selama 5 putaran dan akhirnya kedua belah pihak sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk menghentikan konflik pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia. Secara ringkas, isi MoU tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, partisipasi politik, ekonomi, pengaturan perundang-undangan, HAM, amnesty,reintegrasi, pengaturan keamanan pembentukan Aceh Monitoring Mission (AMM) dan penyelesaian perselisihan.
       Salah satu poin penting yang tertuang dalam alenia pembukaan MoU Helsinki menegaskan bahwa :
1.       Menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik secara damai.2.       Menciptakan kondisi pemerintahan Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam Negara dan konstitusi Republik Indonesia.3.       Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekat untuk membangun rasa saling percaya.
            
     Sebagai bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman damai ini, TNI dan Polri harus menarik pasukan non organiknya secara bertahap dari wilayah Provinsi Aceh, seiring dengan penyerahan sekitar 840 pucuk senjata milik GAM. Dalam menyikapi hasil MoU ini, TNI sangat konskwen dengan memenuhi semua perjanjian yang telah disepakati.

            Hal ini disampaikan oleh Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Supiadin AS, bahwa seluruh prajurit TNI menjadi garda terdepan menjalankan butir-butir perjanjian damai dan Pangdam siap menjadi jaminannya. Konsekwensi dari keseriusan melaksanakan butir-butir MoU, TNI menarik sekitar 6.119 prajurit non organiknya secara bertahap.

            Begitu juga dengan prajurit jajaran Kodim 0101/Aceh Besar melaksanakan semua intruksi dari pimpinan dengan seksama dalam melaksanakan dan menjaga hasil perjanjian damai ini. Hal ini ditunjukkan dengan terlaksananya proses pemusnahan senjata milik GAM oleh AMM di Lapangan Blang Padang Kelurahan Kampong baru Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh yang berjalan dengan tertip dan aman.

7.       TNI Manunggal Membangun Dasa (TMMD)
           TNI Manunggal Membangun Desa, merupakan kegiatan yang diprogamkan setiap tahun oleh TNI AD bersama instansiterkait sebagai perwujudan pengabdian TNI kepada masyarakat dalam rangka membantu upaya memperbaiki perekonomian masyarakat dan kesejahteraannya terutama bagi masyarakat di pedesaan.
           Semenjak dicanangkan program TMMD pada tahun 1980, Kodim 0101/Aceh Besar telah melaksanakannya dibeberapa lokasi dalam lingkup wilayah tugas melalui kegiatan fisik maupun non fisik, pada TMMD tahun 2007 Kodim 0101/Aceh Besar melaksanakan TMMD di Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar.
           Terhadap kegiatan TMMD, masyarakat sangat antusias dan berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan didaerah yang dikerjakan oleh gabungan prajurit yang ada diwilayah Kodim 0101/Aceh Besar. Semangat partisipasi masyarakat sangat terlihat dari keterlibatannya yang setiap hari terdapat + 100 orang warga masyarakat setempat turut hadir untuk bersama-sama menangani pekerjaan dilapangan dalam program kerja TMMD yang sedang berjalan.
           Pada umumnya kegiatan yang diproyeksikan dalam program kerja TMMD relative sama, yaitu berupa pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana umum yang secara langsung dapat membantu meningkatkan kelancaran mobilitas penduduk. Seperti pembuatan badan jalan, pembuatan parit jalan, penimbunan sirtu jalan, pembuatan jembatan, rehabilitasi mesjid, rehabilitasi rumah tidak layak huni dan renovasi sarana ibadah, kesehatan, sarana olah raga dan pembuatan pos kamling.
           Berdasarkan Kepres tersebut, maka terhitung mulai pukul 00.00 wib tanggal 19 Mei 2003, Aceh berada dalam status Darurat Militer sehingga membutuhkan penanganan oleh militer dan cara-cara militer. Status ini, berlangsung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjnag menurut perkembangan dan perubahan situasi keamanan yang terjadi di Aceh. Dengan diterbitkan Kepres Nomor : 28 tahun 2003 telah memperjelas payung hukum bagi TNI  terhadap tugasnya  memberantas separatis GAM sampai akar-akarnya. Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Endang Suwarya selaku Penguasa Darurat Militer telah mengintruksikan kepada satuan jajarannya, untuk melaksanakan penangkapan dan pengejaran terhadap gerombolan separatis Aceh dengan menghancurkan sarang tempat perkuatannya, termasuk lokasi yang digunakan latihan taktik perang GAM. Maka dengan jiwa besar, Kodim 0101/Aceh Besar bertindak selaku Komando Subsatgas 12 menggelar Operasi Pemulihan Keamanan dalam status Darurat Militer tahap I dan II (19 Mei 2003 s.d 19 Mei 2004) dibumi Serambi Mekah ini dengan mengerahkan prajurit organik yang didukung satuan BKO dari luar Aceh.
              Selama dalam kurun waktu satu tahun di-era darurat militer, kontak senjata oleh aparat TNI/Polri dengan kelompok GAM tidak dapat terhindarkan, sehingga menimbulkan banyak korban jiwa meninggal dunia maupun luka-luka akibat saling melancarkan serangan baik oleh kedua pihak dengan menggunakan perlengkapan senjata yang disandangnya. Pasukan organic Kodim 0101/Aceh Besar yang diperkuat oleh   satuan   BKO   terus  bekerja  keras  memburu  dan  menyisir  kelompok  anggota separatis GAM dipemukiman penduduk maupun dihutan yang diindikasi dijadikan tempat persembunyian mereka.
           Dengan bekal semangat juang yang tinggi dan profesionalisme yang memadai, pasukan gabungan organik dan BKO dapat membuahkan hasil yang nyata dalam upaya  menangkap   dan   melumpuhkan   pentolan-pentolan  GAM  termasuk  anggota-anggotanya. Prestasi lainnya dapat merampas berbagai jenis alat persenjataan milik kelompok GAM dalam skala besar di daerah Ujong Pancu dan Lamgirek. Bersamaan dengan itu, melalui pergelaran operasi penerangan dan intelijen telah berhasil menciptakan opini masyarakat yang sebelumnya sebagai pendukung maupun simpatisan GAM berubah kembali kepangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Pada 21 Mei 2003 Kodim 0101/Aceh Besar telah menugaskan personel Unit Intel Kodim 0101/Aceh Besar yang didukung satuan BKO dari Batalyon Kaveleri 7/Sersus dengan kekuatan 15 orang yang dipimpin Kepala Staf Kodim 0101/Aceh Besar Mayor Inf Benny Suharto terjadi kontak senjata dengan kelompok GSA +  50 orang yang menggunakan senjata campuran di Desa Lamgirek Kec Lhoknga Abes pada saat melaksanakan Patroli keamanan dengan menggunakan 2 unit ranpur, dari aksi tersebut mengakibatkan1 orang anggota Unit Intel an. Sertu Zaiden mengalami luka tembak dibagian kaki sebelah kiri.
4.       Operasi Darurat Sipil I dan II (Periode 2004 s/d 2005)
            Sejalan dengan membaiknya kondisi keamanan yang semakin kondusif di Provinsi Aceh menjadi bukti keberhasilan yang telah dicapai oleh pasukan TNI termasuk jajaran Kodim 0101/Aceh Besar dalam tugasnya memulihkan keamanan di Aceh pada status keadaan Bahaya Darurat Militer. Menurunnya eskalasi kerawanan diwilayah Aceh tersebut, menggugah pemerintah pusat untuk mengeluarkan Keppres RI Nomor : 43 tahun2 004 tentang pernyataan perubahan status keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan Darurat Militer menjadi keadaan bahaya dengan tingkatan Darurat Sipil.
            Turunnya status Darurat Militer menjadi Darurat Sipil di Aceh telah merubah mekanisme pelaksanaan tugas operasi dilapangan yaitu Polri berada dibaris depan dan TNI diposisi barisan kedua guna membantu Polri meneruskan tugas Negara menumpas sisa-sisa anggota GAM yang masih bersarang ditempat-tempat persembunyiannya. Meskipun berubah mekanisme dalam tugas dilapangan, Kodim 0101/Aceh Besar beserta  perkuatannya  tidak  kendor  melaksanakan  operasi  pemulihan  keamanan bersama Polri dengan sasaran menemukan dan melumpuhkan pemberontak GAM, mengamankan obyek vital daerah, menumbuhkan dan meningkatkan perlawanan rakyat terhadap kelompok separatis GAM. Dengan demikian, status keberadaan pemberontak GAM semakin dikutuk oleh masyarakat Aceh dan terisolir dari pergaulan sosial, bahkan masyarakat Aceh sudah berani memberikan perlawanan serta mengejar anggota GAM yang coba-coba bereaksi anarkis maupun yang hendak memeras atau mengancam warga agar memenuhi permintaannya untuk mendukung logistik GAM dan pajak nanggroe,sehingga tidak ada lagi ruang gerak bagi GAM untuk menunjukkan kekuatannya.
            Tahapan Darurat Militer I & II serta Darurat Sipil I & II berakhir setelah adanya kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan GAM melalui MoU Helsinki pada tanggal 15 Agustus 2005.
5.       Operasi Tanggap  Darurat Bencana Gempa dan Tsunami (2004)
          Gempa bumi dan gelombang besar tsunami yang menerjang Aceh dan kawasan Sumatra Utara pada tanggal 26 Desember 2004 menimbulkan kehancuran dan kerugian hebat dan memprihatinkan. Jumlah korban jiwa yang secara resmi dicatat pemerintah adalah 89.000 jiwa, 132.000 jiwa hilang, 13.000.000 rumah dan bangunan serta infrastruktur lainnya rata dengan tanah dengan kerugian materi mencapai Rp. 42,7 trilyun. Diwilayah Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh, khususnya Kodim 0101/Aceh Besar gempa dan tsunami telah merenggut korban 9 jiwa prajurit beserta keluarganya.
           
Nama-nama prajurit Kodim 0101/Aceh Besar yang gugur akibat gempa dan tsunami, yaitu :
1.         Peltu Zakiruddin
2.         Serma Basri
3.         Serma Musjar
4.         Serma T. Syarifuddin
5.         Serka Syamsudin
6.         Serka Suyatno
7.         Sertu M. Amin Yusuf
8.         Sertu Syahwaludin
9.         Koptu Abdurrahman
          Selain itu, gempa dan tsunami telah menghancurkan Makoramil – 03/Lhoknga, Makoramil – 07/Baitussalam, Makoramil – 10/Peukan Bada, Makoramil – 15/Meuraxa dan Makoramil – 05/Mesjid Raya.          Ekses lainnya yang ditimbulkan oleh bencana gempa dan tsunami ini adalah terjadi kekacauan dalam banyak aspek kehidupan, seperti terhentinya aktifitas ekonomi masyarakat, kelengkapan barang kebutuhan pokok harian/sembako, BBM, kekosongan jasa pelayanan kesehatan maupun obat-obatan dan putusnya jaring komunikasi serta aliran arus listrik dan jalur transportasi.         
Reaksi cepat dalam menanggulagi korban bencana gempa dan tsunami yang telah melumpuhkan Kota  banda Aceh  dan  Kabupaten  Aceh Besar, Kodim 0101/Aceh Besar beserta jajarannya membentuk Posko penanggulangan bencana yang diketuai oleh Dandim 0101/Aceh Besar Letnan Kolonel Inf Joko Warsito berkedudukan di halaman Makodim 0101/Aceh Besar sekaligus menjadi sentral pengendalian kegiatan dalam penanganan korban bencana. Pembentukan posko penanggulangan bencana yang bekerja sama dengan Muspida Banda Aceh dan Aceh Besar mengagendakan tugas utamanya mencari korban meninggal dunia dan merelokasi tempat pengungsian untuk warga penduduk yang selamat dari bencana yang mematikan itu. Posko penanggulangan bencana juga mendatangkan dan mendistribusikan bantuan dari luar Aceh dan luar negeri berupa makanan, obat-obatan dan pakaian untuk para korban tsunami yang telah kehilangan tempat tinggal dan harta benda maupun keluarganya.          Peranan Kodim 0101/Aceh Besar dalam kancah tanggap darurat bencana 26 Desember 2004 sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar. Sebab melalui kiprah tugas yang dijalankan posko penanggulangan bencana telah mampu menghidupkan kembali sendi di Banda Aceh dan Aceh Besar yang sebelumnya mati total akibat hantaman bencana dahsyat. Sehingga dalam kurun waktu 6 bulan pasca bencana, Banda Aceh dan Aceh Besar dapat kembali bangkit menuju kehidupan yang bertaraf wajar meliputi jalannya roda pemerintahan, aktifatas ekonomi masyarakat, kegiatan belajar mengajar, pelayanan kesehatan, pemukiman dan sebagainya, Namun demikian untuk dapat kembali 100% normal seperti halnya sebelum dating bencana masih dibutuhkan uluran tangan dari semua pihak dalam upaya memulihkan kondisi daerah yang berstandart normal seperti daerah lainnya. Maka dari itu, seiring datangnya para NGO Asing maupun relawan dalam negeri di Banda Aceh dan Aceh Besar dengan membawa misi kemanusiaan, dan telah dicanangkan program  penanganan  bencana  Aceh  oleh  pemerintah RI melalui Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh, maka pada pertengahan tahun 2005 secara bertahap peranan posko penanggulangan bencana yang semula dipegang oleh Kodim 0101/Aceh Besar dilimpahkan sepenuhnya kepada pemda Banda Aceh dan Aceh Besar guna melanjutkan manajerial dalam penanganan para korban bencana tsunami dan penataan kembali Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
6.       Keberhasilan Mensukseskan MoU Helsinki.
            Selain melakukan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam, Pemerintah RI kembali mengadakan perundingan dengan GAM setelah beberapa kali perundingan sebelumnya gagal. Perundingan yang dimediasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) pimpinan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari berlangsung selama 5 putaran dan akhirnya kedua belah pihak sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk menghentikan konflik pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia. Secara ringkas, isi MoU tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, partisipasi politik, ekonomi, pengaturan perundang-undangan, HAM, amnesty,reintegrasi, pengaturan keamanan pembentukan Aceh Monitoring Mission (AMM) dan penyelesaian perselisihan.
            Salah satu poin penting yang tertuang dalam alenia pembukaan MoU Helsinki menegaskan bahwa :
1.         Menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik secara damai.2.         Menciptakan kondisi pemerintahan Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam Negara dan konstitusi Republik Indonesia.3.         Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekat untuk membangun rasa saling percaya.
            Sebagai bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman damai ini, TNI dan Polri harus menarik pasukan non organiknya secara bertahap dari wilayah Provinsi Aceh, seiring dengan penyerahan sekitar 840 pucuk senjata milik GAM. Dalam menyikapi hasil MoU ini, TNI sangat konskwen dengan memenuhi semua perjanjian yang telah disepakati.
            Hal ini disampaikan oleh Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Supiadin AS, bahwa seluruh prajurit TNI menjadi garda terdepan menjalankan butir-butir perjanjian damai dan Pangdam siap menjadi jaminannya. Konsekwensi dari keseriusan melaksanakan butir-butir MoU, TNI menarik sekitar 6.119 prajurit non organiknya secara bertahap.
            Begitu juga dengan prajurit jajaran Kodim 0101/Aceh Besar melaksanakan semua intruksi dari pimpinan dengan seksama dalam melaksanakan dan menjaga hasil perjanjian damai ini. Hal ini ditunjukkan dengan terlaksananya proses pemusnahan senjata milik GAM oleh AMM di Lapangan Blang Padang Kelurahan Kampong baru Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh yang berjalan dengan tertip dan aman.
7.       TNI Manunggal Membangun Dasa (TMMD)
           TNI Manunggal Membangun Desa, merupakan kegiatan yang diprogamkan setiap tahun oleh TNI AD bersama instansiterkait sebagai perwujudan pengabdian TNI kepada masyarakat dalam rangka membantu upaya memperbaiki perekonomian masyarakat dan kesejahteraannya terutama bagi masyarakat di pedesaan.
           Semenjak dicanangkan program TMMD pada tahun 1980, Kodim 0101/Aceh Besar telah melaksanakannya dibeberapa lokasi dalam lingkup wilayah tugas melalui kegiatan fisik maupun non fisik, pada TMMD tahun 2007 Kodim 0101/Aceh Besar melaksanakan TMMD di Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar.
           Terhadap kegiatan TMMD, masyarakat sangat antusias dan berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan didaerah yang dikerjakan oleh gabungan prajurit yang ada diwilayah Kodim 0101/Aceh Besar. Semangat partisipasi masyarakat sangat terlihat dari keterlibatannya yang setiap hari terdapat + 100 orang warga masyarakat setempat turut hadir untuk bersama-sama menangani pekerjaan dilapangan dalam program kerja TMMD yang sedang berjalan.
           Pada umumnya kegiatan yang diproyeksikan dalam program kerja TMMD relative sama, yaitu berupa pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana umum yang secara langsung dapat membantu meningkatkan kelancaran mobilitas penduduk. Seperti pembuatan badan jalan, pembuatan parit jalan, penimbunan sirtu jalan, pembuatan jembatan, rehabilitasi mesjid, rehabilitasi rumah tidak layak huni dan renovasi sarana ibadah, kesehatan, sarana olah raga dan pembuatan pos kamling.
          
Selain itu, gempa dan tsunami telah menghancurkan Makoramil – 03/Lhoknga, Makoramil – 07/Baitussalam, Makoramil – 10/Peukan Bada, Makoramil – 15/Meuraxa dan Makoramil – 05/Mesjid Raya.
          
Ekses lainnya yang ditimbulkan oleh bencana gempa dan tsunami ini adalah terjadi kekacauan dalam banyak aspek kehidupan, seperti terhentinya aktifitas ekonomi masyarakat, kelengkapan barang kebutuhan pokok harian/sembako, BBM, kekosongan jasa pelayanan kesehatan maupun obat-obatan dan putusnya jaring komunikasi serta aliran arus listrik dan jalur transportasi.
           
Reaksi cepat dalam menanggulagi korban bencana gempa dan tsunami yang telah melumpuhkan Kota  banda Aceh  dan  Kabupaten  Aceh Besar, Kodim 0101/Aceh Besar beserta jajarannya membentuk Posko penanggulangan bencana yang diketuai oleh Dandim 0101/Aceh Besar Letnan Kolonel Inf Joko Warsito berkedudukan di halaman Makodim 0101/Aceh Besar sekaligus menjadi sentral pengendalian kegiatan dalam penanganan korban bencana. Pembentukan posko penanggulangan bencana yang bekerja sama dengan Muspida Banda Aceh dan Aceh Besar mengagendakan tugas utamanya mencari korban meninggal dunia dan merelokasi tempat pengungsian untuk warga penduduk yang selamat dari bencana yang mematikan itu. Posko penanggulangan bencana juga mendatangkan dan mendistribusikan bantuan dari luar Aceh dan luar negeri berupa makanan, obat-obatan dan pakaian untuk para korban tsunami yang telah kehilangan tempat tinggal dan harta benda maupun keluarganya.          
Peranan Kodim 0101/Aceh Besar dalam kancah tanggap darurat bencana 26 Desember 2004 sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar. Sebab melalui kiprah tugas yang dijalankan posko penanggulangan bencana telah mampu menghidupkan kembali sendi di Banda Aceh dan Aceh Besar yang sebelumnya mati total akibat hantaman bencana dahsyat. Sehingga dalam kurun waktu 6 bulan pasca bencana, Banda Aceh dan Aceh Besar dapat kembali bangkit menuju kehidupan yang bertaraf wajar meliputi jalannya roda pemerintahan, aktifatas ekonomi masyarakat, kegiatan belajar mengajar, pelayanan kesehatan, pemukiman dan sebagainya, Namun demikian untuk dapat kembali 100% normal seperti halnya sebelum dating bencana masih dibutuhkan uluran tangan dari semua pihak dalam upaya memulihkan kondisi daerah yang berstandart normal seperti daerah lainnya. Maka dari itu, seiring datangnya para NGO Asing maupun relawan dalam negeri di Banda Aceh dan Aceh Besar dengan membawa misi kemanusiaan, dan telah dicanangkan program  penanganan  bencana  Aceh  oleh  pemerintah RI melalui Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi (BRR) Aceh, maka pada pertengahan tahun 2005 secara bertahap peranan posko penanggulangan bencana yang semula dipegang oleh Kodim 0101/Aceh Besar dilimpahkan sepenuhnya kepada pemda Banda Aceh dan Aceh Besar guna melanjutkan manajerial dalam penanganan para korban bencana tsunami dan penataan kembali Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
6.       Keberhasilan Mensukseskan MoU Helsinki.
            Selain melakukan rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana alam, Pemerintah RI kembali mengadakan perundingan dengan GAM setelah beberapa kali perundingan sebelumnya gagal. Perundingan yang dimediasi oleh Crisis Management Initiative (CMI) pimpinan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari berlangsung selama 5 putaran dan akhirnya kedua belah pihak sepakat menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk menghentikan konflik pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia. Secara ringkas, isi MoU tersebut meliputi penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, partisipasi politik, ekonomi, pengaturan perundang-undangan, HAM, amnesty,reintegrasi, pengaturan keamanan pembentukan Aceh Monitoring Mission (AMM) dan penyelesaian perselisihan.
            Salah satu poin penting yang tertuang dalam alenia pembukaan MoU Helsinki menegaskan bahwa :
1.         Menegaskan komitmen untuk menyelesaikan konflik secara damai.
2.         Menciptakan kondisi pemerintahan Aceh melalui proses yang demokratis dan adil dalam Negara dan konstitusi Republik Indonesia.
3.         Para pihak yang terlibat dalam konflik bertekat untuk membangun rasa saling percaya.
            Sebagai bagian dari pelaksanaan nota kesepahaman damai ini, TNI dan Polri harus menarik pasukan non organiknya secara bertahap dari wilayah Provinsi Aceh, seiring dengan penyerahan sekitar 840 pucuk senjata milik GAM. Dalam menyikapi hasil MoU ini, TNI sangat konskwen dengan memenuhi semua perjanjian yang telah disepakati.
            Hal ini disampaikan oleh Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen TNI Supiadin AS, bahwa seluruh prajurit TNI menjadi garda terdepan menjalankan butir-butir perjanjian damai dan Pangdam siap menjadi jaminannya. Konsekwensi dari keseriusan melaksanakan butir-butir MoU, TNI menarik sekitar 6.119 prajurit non organiknya secara bertahap.
            Begitu juga dengan prajurit jajaran Kodim 0101/Aceh Besar melaksanakan semua intruksi dari pimpinan dengan seksama dalam melaksanakan dan menjaga hasil perjanjian damai ini. Hal ini ditunjukkan dengan terlaksananya proses pemusnahan senjata milik GAM oleh AMM di Lapangan Blang Padang Kelurahan Kampong baru Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh yang berjalan dengan tertip dan aman.
7.       TNI Manunggal Membangun Dasa (TMMD)
           TNI Manunggal Membangun Desa, merupakan kegiatan yang diprogamkan setiap tahun oleh TNI AD bersama instansiterkait sebagai perwujudan pengabdian TNI kepada masyarakat dalam rangka membantu upaya memperbaiki perekonomian masyarakat dan kesejahteraannya terutama bagi masyarakat di pedesaan.
           Semenjak dicanangkan program TMMD pada tahun 1980, Kodim 0101/Aceh Besar telah melaksanakannya dibeberapa lokasi dalam lingkup wilayah tugas melalui kegiatan fisik maupun non fisik, pada TMMD tahun 2007 Kodim 0101/Aceh Besar melaksanakan TMMD di Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar.
           Terhadap kegiatan TMMD, masyarakat sangat antusias dan berpartisipasi aktif dalam mendukung kegiatan didaerah yang dikerjakan oleh gabungan prajurit yang ada diwilayah Kodim 0101/Aceh Besar. Semangat partisipasi masyarakat sangat terlihat dari keterlibatannya yang setiap hari terdapat + 100 orang warga masyarakat setempat turut hadir untuk bersama-sama menangani pekerjaan dilapangan dalam program kerja TMMD yang sedang berjalan.
           Pada umumnya kegiatan yang diproyeksikan dalam program kerja TMMD relative sama, yaitu berupa pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana umum yang secara langsung dapat membantu meningkatkan kelancaran mobilitas penduduk. Seperti pembuatan badan jalan, pembuatan parit jalan, penimbunan sirtu jalan, pembuatan jembatan, rehabilitasi mesjid, rehabilitasi rumah tidak layak huni dan renovasi sarana ibadah, kesehatan, sarana olah raga dan pembuatan pos kamling.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar